Selasa, 24 Januari 2017

Biaya SKCK dan Syaratnya Terbaru 2017

Awal tahun 2017 banyak orang yang keluar kerja dan mencari pekerjaan baru maupun nyari tambahan untuk kebutuhannya. Apabila tujuan Anda untuk melengkapi syarat jadi driver GRAB maupun GO-JEK harus memiliki SKCK yang masih berlaku.
Salah satu syarat untuk melamar pekerjaan ialah adanya SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Untuk mendapatkan surat ini Anda harus datang ke kantor Polisi Daerah Metro Jaya, adapun biaya SKCK terbaru yaitu 2017 yang berlaku per tanggal 6 Januari 2016 ialah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016.
Untuk kelengkapan berkas yang harus dibawa ialah:
1. Pembuatan SKCK baru
A. Fotocopy KTP atau surat keterangan pembuatan EKTP-EL dari kecamatan.
B. Fotocopy Kartu Keluarga.
C. Fotocopy akte lahir atau surat keterangan kenal lahir yang dikeluarkan oleh Kelurahan.
D. Pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar (bukan foto selfie)
2. Perpanjang SKCK
A. SKCK asli atau fotocopy
B. Fotocopy KTP atau surat keterangan pembuatan EKTP-EL dari kecamatan.
C. Fotocopy Kartu Keluarga.
D. Fotocopy akte lahir atau surat keterangan kenal lahir yang dikeluarkan oleh Kelurahan.
E. Pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar (bukan foto selfie)
Setelah berkas lengkap dari pihak administrasi akan memberikan formulir yang harus diisi jadi diharapkan Anda membawa PULPEN sendiri agar tidak pinjam sana-sini.
Semangat berkarya
Azdin Akbar

0 komentar:

sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com

Posting Komentar