Awal tahun 2017 banyak orang yang keluar kerja dan mencari pekerjaan baru maupun nyari tambahan untuk kebutuhannya. Apabila tujuan Anda untuk melengkapi syarat jadi driver GRAB maupun GO-JEK harus memiliki SKCK yang masih berlaku.
Salah satu syarat untuk melamar pekerjaan ialah adanya SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Untuk mendapatkan surat ini Anda harus datang ke kantor Polisi Daerah Metro Jaya, adapun biaya SKCK terbaru yaitu 2017 yang berlaku per tanggal 6 Januari 2016 ialah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016.
Untuk kelengkapan berkas yang harus dibawa ialah:
1. Pembuatan SKCK baru
A. Fotocopy KTP atau surat keterangan pembuatan EKTP-EL dari kecamatan.
B. Fotocopy Kartu Keluarga.
C. Fotocopy akte lahir atau surat keterangan kenal lahir yang dikeluarkan oleh Kelurahan.
D. Pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar (bukan foto selfie)
A. Fotocopy KTP atau surat keterangan pembuatan EKTP-EL dari kecamatan.
B. Fotocopy Kartu Keluarga.
C. Fotocopy akte lahir atau surat keterangan kenal lahir yang dikeluarkan oleh Kelurahan.
D. Pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar (bukan foto selfie)
2. Perpanjang SKCK
A. SKCK asli atau fotocopy
B. Fotocopy KTP atau surat keterangan pembuatan EKTP-EL dari kecamatan.
C. Fotocopy Kartu Keluarga.
D. Fotocopy akte lahir atau surat keterangan kenal lahir yang dikeluarkan oleh Kelurahan.
E. Pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar (bukan foto selfie)
A. SKCK asli atau fotocopy
B. Fotocopy KTP atau surat keterangan pembuatan EKTP-EL dari kecamatan.
C. Fotocopy Kartu Keluarga.
D. Fotocopy akte lahir atau surat keterangan kenal lahir yang dikeluarkan oleh Kelurahan.
E. Pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar (bukan foto selfie)
Setelah berkas lengkap dari pihak administrasi akan memberikan formulir yang harus diisi jadi diharapkan Anda membawa PULPEN sendiri agar tidak pinjam sana-sini.
Semangat berkarya
Azdin Akbar
Azdin Akbar
0 komentar:
Posting Komentar